Galery ini membahas mengenai senjata adat dan beberapa koleksi. Kajian mengenai Keris dan Pusaka di Nusantara yang berhasil ditemui oleh penulis, dalam blog ini penulis juga membahas mengenai ritual, prosesi dan beberapa festival yang ada di seputar Kajian benda Pusaka Tersebut.
Minggu, 26 Maret 2023
PEMAKAIAN KERIS
Rabu, 15 Maret 2023
Asesor Tosan Aji
Perjalanan Menuju Asesor Tosan Aji
Sebelumnya, pembaca harusnya mengetahui terlebih dahulu apa itu dasar, ruang lingkup dan pengertian Asesor. Assesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh suatu lembaga untuk melakukan penilaian kompetensi perseorangan atau organisasi lain.
Seorang asesor yang baik memiliki banyak sekali persyaratan yang diharuskan untuk dimiliki dalam dirinya, paling tidak ada 3 hal pokok yang harus ada yaitu pengetahuan, content skill, dan karakteristik pribadi.
Syarat-syarat seorang asesor sebagai berikut ::
1. Memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman ter-supervisi yang memadai
2. Mampu memilih alat tes yang sesuai dengan tujuan pengetesan & orang yang di-tes
3. Mampu mengevaluasi alat tes (kelebihan & kelemahan terkait: norma, validitas, reliabilitas, riset
4. Peka terhadap kondisi-kondisi yang dapat mempengaruhi hasil tes (variasi instruksi, tingkatan rapport, mood testee, waktu pelaksanaan)
5. Menarik kesimpulan atau membuat rekomendasi dengan mempertimbangkan informasi lain yang terkait
6. Memiliki pengetahuan yang luas tentang perilaku manusia
7. Menyadari batas-batas kompetensi & keahlian diri mereka sendiri.
Ketika menjadi seorang asesor, Anda memiliki beberapa tugas utama yang wajib dijalankan. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui apa saja tugas tersebut.
1. Merencanakan, Melaksanakan, dan Mengaji Ulang Uji Kompetensi
Mengingat Indonesia saat ini sedang melakukan persiapan menyongsong era bersertifikat, maka profesi dan peran asesor sangat besar. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, asesor adalah orang yang memiliki kewenangan untuk mengadakan asesmen.
Asesor juga berhak menentukan apakah peserta ujian merupakan orang yang kompeten atau tidak. Tugas utama asesor adalah merencanakan, melaksanakan, serta mengaji ulang uji kompetensi terhadap calon asesor.
2. Bertugas secara Objektif
Menjadi asesor kompetensi, Anda harus benar-benar menilai peserta uji secara objektif dan membuang jauh-jauh penilaian subjektif. Penilaian uji kompetensi juga harus mengikuti aturan serta ketentuan dari LSP.
3. Membuat Laporan Pelaksanaan Uji Kompetensi
Setiap mengadakan asesmen, asesor wajib melaporkan pelaksanaan uji kompetensi dengan membuat laporan yang diserahkan kepada LSP maupun BNSP.
4. Merekomendasikan Hasil Uji Kompetensi
Sebagai asesor, Anda berwenang merekomendasikan hasil uji kompetensi pada LSP atau BNSP sesuai dengan penugasan. Namun, asesor perlu pula bertanggung jawab penuh terhadap hasil rekomendasi.
5. Memahami Perangkat Asesmen
Karena asesor diberi kewenangan melaksanakan asesmen terhadap asesi, maka menjadi tugas asesor kompetensi untuk memahami seluruh perangkat asesmennya, baik berupa formulir maupun alat bantu.
6. Bekerja Berdasarkan Penugasan
Meskipun asesor telah diberi kewenangan untuk melaksanakan asesmen, bukan berarti asesor dapat menjalankannya sendiri. Asesor harus bekerja berdasarkan perintah dari Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSP).