BAGAIMANA
MENDIRIKAN SEBUAH MUSEUM
DIREKTORAT
PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
DAN
PERMUSEUMAN
Direktorat Jenderal
Kebudayaan
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
A. Apakah itu museum?
Museum menurut International
Council of Museums (ICOM) adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak
mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk
umum, memperoleh, merewat, menghubungkan, dan memamerkan artefak-artefak
perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk tujuan-tujuan studi,
pendidikan dan rekreasi. Sedangkan Museum menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1995 Pasal
1 ayat (1) adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan
pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan
lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya
bangsa.
Museum dalam menjalankan aktivitasnya, mengutamakan dan mementingkan penampilan koleksi yang dimilikinya. Pengutamaan kepada koleksi itulah yang membedakan museum dengan lembaga-lembaga lainnya. Setiap koleksi merupakan bagian integral dari kebudayaan dan sumber ilmiah, hal itu juga mencakup informasi mengenai objek yang ditempatkan pada tempat yang tepat, tetapi tetap memberikan arti dan tanpa kehingan arti dari objek. Penyimpanan informasi dalam bentuk susunan yang teratur rapi dan pembaharuan dalam prosedur, serta cara dan penanganan koleksi.
Museum dapat didirikan oleh Instansi Pemerintah, Yayasan, atau Badan Usaha yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka pendirian museum harus memiliki dasar hukum seperti Surat Keputusan bagi museum pemerintah dan akte notaris bagi museum yang diselenggarakan oleh swasta. Bila perseorangan berkeinginan untuk mendirikan museum, maka dia harus membentuk yayasan terlebih dahulu.
Museum dalam menjalankan aktivitasnya, mengutamakan dan mementingkan penampilan koleksi yang dimilikinya. Pengutamaan kepada koleksi itulah yang membedakan museum dengan lembaga-lembaga lainnya. Setiap koleksi merupakan bagian integral dari kebudayaan dan sumber ilmiah, hal itu juga mencakup informasi mengenai objek yang ditempatkan pada tempat yang tepat, tetapi tetap memberikan arti dan tanpa kehingan arti dari objek. Penyimpanan informasi dalam bentuk susunan yang teratur rapi dan pembaharuan dalam prosedur, serta cara dan penanganan koleksi.
Museum dapat didirikan oleh Instansi Pemerintah, Yayasan, atau Badan Usaha yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka pendirian museum harus memiliki dasar hukum seperti Surat Keputusan bagi museum pemerintah dan akte notaris bagi museum yang diselenggarakan oleh swasta. Bila perseorangan berkeinginan untuk mendirikan museum, maka dia harus membentuk yayasan terlebih dahulu.
B. Apakah acuan hukum pendirian museum?
Pendirian sebuah museum memiliki
acuan hukum, yaitu:
·
Undang-undang
RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
·
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaandan Pemanfaatan Benda Cagar
Budaya di Museum
·
Keputusan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor 45/KM.001/MKP 2009 tentang Pedoman Permuseuman
·
Keputusan
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.33/PL.303/MKP/2004 tentang Museum
C. Apa sajakah jenis-jenis museum itu?
Menurut koleksi yang dimilikinya,
jenis museum dapat dibagi menjadi dua jenis museum. Pertama, museum umum yang
koleksinya terdiri dari kumpulan bukti material manusia dan lingkungannya yang
berkaitan dengan berbagai cabang seni, disiplin ilmu dan teknologi. Kedua,
museum khusus adalah museum yang koleksinya terdiri dari kumpulan bukti
material manusia atau lingkungannya yang berkaitan dengan satu cabang seni,
cabang ilmu atau satu cabang teknologi.
Museum berdasarkan kedudukannya, terdiri dari museum nasional, museum propinsi, dan museum lokal.
Museum berdasarkan kedudukannya, terdiri dari museum nasional, museum propinsi, dan museum lokal.
Museum berdasarkan penyelenggaraannya, terdiri dari
museum pemerintah dan museum swasta.
D. Apakah persyaratan berdirinya sebuah museum?
Adapun persyaratan berdirinya sebuah museum adalah:
1. Lokasi museum
Lokasi harus strategis dan sehat (tidak terpolusi,
bukan daerah yang berlumpur/tanah rawa).
2. Bangunan museum
Bangunan museum dapat berupa bangunan baru atau
memanfaatkan gedung lama. Harus memenuhi prinsip-prinsip konservasi, agar
koleksi museum tetap lestari. Bangunan museum minimal dapat dikelompok menjadi
dua kelompok, yaitu bangunan pokok (pameran tetap, pameran temporer,
auditorium, kantor, laboratorium konservasi, perpustakaan, bengkel preparasi,
dan ruang penyimpanan koleksi) dan bangunan penunjang (pos keamanan, museum
shop, tiket box, toilet, lobby, dan tempat parker).
3. Koleksi
Koleksi merupakan syarat mutlak dan merupakan rohnya
sebuah museum, maka koleksi harus: (1) mempunyai nilai sejarah dan nilai-nilai
ilmiah (termasuk nilai estetika); (2) harus diterangkan asal-usulnya secara
historis, geografis dan fungsinya; (3) harus dapat dijadikan monumen jika benda
tersebut berbentuk bangunan yang berarti juga mengandung nilai sejarah; (4)
dapat diidentifikasikan mengenai bentuk, tipe, gaya, fungsi, makna, asal secara
historis dan geografis, genus (untuk biologis), atau periodenya (dalam geologi,
khususnya untuk benda alam); (5) harus dapat dijadikan dokumen, apabila benda
itu berbentuk dokumen dan dapat dijadikan bukti bagi penelitian ilmiah; (6)
harus merupakan benda yang asli, bukan tiruan; (7) harus merupakan benda yang
memiliki nilai keindahan (master piece); dan (8) harus merupakan benda
yang unik, yaitu tidak ada duanya.
4. Peralatan museum
Museum harus memiliki sarana dan prasarana museum
berkaitan erat dengan kegiatan pelestarian, seperti vitrin, sarana perawatan
koleksi (AC, dehumidifier, dll.), pengamanan (CCTV, alarm system,
dll.), lampu, label, dan lain-lain.
5. Organisasi dan ketenagaan
Pendirian museum sebaiknya ditetapkan secara hukum.
Museum harus memiliki organisasi dan ketenagaan di museum, yang
sekurang-kurangnya terdiri dari kepala museum, bagian administrasi, pengelola
koleksi (kurator), bagian konservasi (perawatan), bagian penyajian (preparasi),
bagian pelayanan masyarakat dan bimbingan edukasi, serta pengelola
perpustakaan.
6. Sumber dana tetap
Museum harus memiliki sumber dana tetap dalam
penyelenggaraan dan pengelolaan museum.
E. Bagaimana cara merencanakan pendirian museum?
Pendirian museum harus memiliki
tujuan yang jelas, dan juga harus memiliki perencanaan (master plan)
yang matang. Perencanaan pendirian museum, perencanaan tersebut menjelaskan
tentang:
1. Jenis museum
Jenis museum harus ditentukan terlebih dahulu, karena
menyangkut tindakan selanjutnya, baik bangunan maupun koleksi yang akan
diadakan serta kebijakan lainnya.
2. Koleksi
Perlu merencanakan koleksi-koleksi yang akan diadakan,
dan harus juga melakukan pembatasan atau seleksi sesuai dengan tujuan dan
kemampuan biaya yang tersedia. Perlu diketahui bahwa koleksi museum selain
diadakan secara pembelian (imbalan jasa), dapat juga diadakan dari hibah atau
pemberian, dan tukar-menukar.
3. Lokasi
Lokasi yang dipilih bukan untuk kepentingan
pendirinya, tetapi untuk masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, ilmuwan,
wisatawan, dan masyarakat umum lainnya.
4. Bangunan
Bangunan museum harus berdasarkan persyaratan
tertentu, dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti bentuk bangunan,
bagian-bagian atau ruangan-ruangan yang akan dibangun, luas bangunan, dan
bahan-bahan yang digunakan.
5. Peralatan
Perlu direncanakan jenis-jenis peralatan yang akan
diadakan, baik peralatan teknis (pameran, pemberian informasi, perawatan, dan
kegiatan kuratorial), maupun peralatan kantor.
6.
Ketenagaan
Faktor ketenagaan merupakan hal penting dari suatu
organisasi. Rencana pengadaan tenaga harus ditangani secara baik, museum harus
memimilih tenaga-tenaga yang memiliki keahlian dan menguasai masalah teknis
permuseuman dan ilmu yang menunjang, dan tenaga manajerial.
F. Bagaimana pelaksanaan pendirian museum?
Setelah disusun perencenaan, maka
perencanaan tersebut dilaksanakan. Dalam melaksanakan pendirian museum terlebih
dahulu harus ada izin yang berwenang, sesuai peraturan Pemerintah tentang
permuseuman. Selain itu juga ada izin penting:
1. Izin
penggunaan tanah untuk bangunan museum, untuk memperoleh hak atas status tanah
harus diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (sertifikat). Untuk
memperoleh izin peruntukan lokasi bangunan museum harus diajukan ke Dinas Tata
Kota (advice planning – rencana tata kota)
2. Izin
mendirikan bangunan, diajukan kepada Dinas Pengawasan Pembangunan sampai memperoleh
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah memperoleh berbagai izin
penting, pendirian sebuah museum memasuki tahap berikutnya, yaitu:
1.
Mendirikan bangunan
Setelah memperoleh IMB dari Dinas Pengawasan
Pembangunan, maka didirikanlah museum tersebut sesuai dengan rencana (master
plan) yang telah ada, yaitu: lokasi, bentuk bangunan, bahan bangunan dan
sebagainya. Apabila biaya terbatas pendirian ini dapat dilaksanakan secara
bertahap dengan sistem skala prioritas.
2. Persiapan
Ketenagaan
Sambil mendirikan bangunan museum, harus pula
mempersiapkan tenaga-tenaga ahli atau tenaga pengelola yang sesuai dengan
keperluan. Disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang disesuaikan dengan latar
belakang pendidikan formal yang diperlukan, tenaga-tenaga perlu untuk diberikan
pengetahuan mengenai ilmu permuseuman dan soal-soal teknis permuseuman, melalui
pendidikan dan pelatihan atau magang di museum yang telah dikelola dengan baik.
Sebaiknya tenaga yang dipilih adalah tenaga yang siap pakai untuk bekerja di museum.
3. Pengadaan koleksi
Dalam mengadakan koleksi museum sesuai dengan
yang telah direncanakan dan sesuai dengan persyaratan, sebaiknya diadakan
terlebih dahulu sesuai untuk mendukung sistematika pameran. Koleksi yang
diadakan harus betul-betul koleksi yang diperlukan dan tidak asal diadakan
saja.
G. Bagaimana cara melakukan permohonan pendirian
museum?
Setiap instansi Pemerintah,
yayasan, atau badan usaha yang akan mendirikan museum museum wajib mengajukan
permohonan kepada Pemerintah Propinsi, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal
yang bertanggungjawab di bidang permuseuman. Permohonan tersebut harus
dilengkapi dengan proposal yang memuat:
1. Visi,
Misi dan Tujuan pendirian museum;
2. Data
koleksi sesuai dengan tujuan pendirian museum;
3. Rencana
jangka pendek dan rencana jangka panjang;
4. Gambar
situasi bangunan museum, harus memuat ruang pameran, ruang penyimpanan koleksi,
ruang perawatan, dan ruang administrasi, serta peralatan museum;
5. Keterangan
status tanah hak milik atau sekurang-kurangnya berstatus hak guna bangunan
(HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB);
6. Keterangan
tenaga pengelola (pimpinan, tenaga administrasi, dan tenaga teknis; dan
7. Keterangan
sumber pendanaan tetap.
Selanjutnya permohonan tersebut
akan diteliti oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Pemerintah Propinsi.
Keanggotaan tim terdiri dari unsur-unsur Dinas Kabupaten/kota, Dinas propinsi,
Museum Negeri propinsi setempat, Instansi Pusat yang bertanggungjawab di bidang
permuseuman, dan dapat mengikutsertakan asosiasi, pakar dan/atau tokoh
masyarakat.
Tim penilai bertugas meneliti
kelengkapan dokumen permohonan, melakukan peninjauan lokasi, melakukan
pengecekan terhadap koleksi, dan melaporkan hasil dan saran pertimbangan
persetujuan atau penolakan kepada Pemerintah Propinsi.
Bila permohonan tersebut diterima
oleh Pemerintah Propinsi secara lengkap dan benar, maka Pemerintah Propinsi
memberikan persetujuan Operasional atau penolakan setelah memperhatikan saran
dan pertimbangan dari Direktur Jenderal,
selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah dokumen diterima. Bilamana
permohonan ditolak, harus menyebutkan alasan penolakan tersebut.
Apabila dalam waktu tiga puluh
hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar Pemerintah Propinsi
tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap disetujui dan harus
dikukuhkan dengan persetujuan operasional Pemerintah Propinsi.
Referensi:
Direktorat Permuseum, Buku
Pinter Bidang Permuseuman. Jakarta.
Proyek Pengembangan Permuseuman Jakarta, Ditjenbud. Depdikbud. 1985/1986
Direktorat
Permuseuman, Pedoman Standardisasi Pengadaan Sarana Peralatan Pokok Museum
Umum Tingkat Propinsi. Jakarta: Proyek Pengembangan Permuseuman Jakarta,
Ditjenbud, Depdikbud. 1986,
Direktorat
Permuseuman, Kecil Tetapi Indah: Pedoman Pendirian Museum. Jakarta:
Proyek Pembinaan Permuseuman Jakarta, Ditjenbud, Depdikbud. 1999/2000.
Sutaarga, Moh. Amir, Studi
Museologia. Jakarta: Proyek Pembinaan Permuseuman Jakarta,
Direktorat Jendral Kebudayaan, Depdikbud. 1996/1997
Sutaarga, Moh. Amir, Pedoman
Penyelenggaraan dan Pengelolaan Museum. Proyek Pembinaan Permuseuman
Jakarta, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Depdikbud. 1997/1998
كشف تسربات المياه بالقصيم
BalasHapus