Kamis, 11 Juli 2013

MENDIRIKAN SEBUAH MUSEUM KERIS

BAGAIMANA MENDIRIKAN SEBUAH MUSEUM
 DIREKTORAT PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
DAN PERMUSEUMAN
Direktorat Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 

A. Apakah itu museum?
Museum menurut International Council of Museums (ICOM) adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat dan perkembangannya, terbuka untuk umum, memperoleh, merewat, menghubungkan, dan memamerkan artefak-artefak perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk tujuan-tujuan studi, pendidikan dan rekreasi. Sedangkan Museum menurut  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1995 Pasal 1 ayat (1) adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.
Museum dalam menjalankan aktivitasnya, mengutamakan dan mementingkan penampilan koleksi yang dimilikinya. Pengutamaan kepada koleksi itulah yang membedakan museum dengan lembaga-lembaga lainnya. Setiap koleksi merupakan bagian integral dari kebudayaan dan sumber ilmiah, hal itu juga mencakup informasi mengenai objek yang ditempatkan pada tempat yang tepat, tetapi tetap memberikan arti dan tanpa kehingan arti dari objek. Penyimpanan informasi dalam bentuk susunan yang teratur rapi dan pembaharuan dalam prosedur, serta cara dan penanganan koleksi. 
Museum dapat didirikan oleh Instansi Pemerintah, Yayasan, atau Badan Usaha yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka pendirian museum harus memiliki dasar hukum seperti Surat Keputusan bagi museum pemerintah dan akte notaris bagi museum yang diselenggarakan oleh swasta. Bila perseorangan berkeinginan untuk mendirikan museum, maka dia harus membentuk yayasan terlebih dahulu.
B. Apakah acuan hukum pendirian museum?
Pendirian sebuah museum memiliki acuan hukum, yaitu:
·         Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
·         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaandan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum
·         Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 45/KM.001/MKP 2009 tentang Pedoman Permuseuman
·         Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor KM.33/PL.303/MKP/2004 tentang Museum  
C. Apa sajakah jenis-jenis museum itu?
Menurut koleksi yang dimilikinya, jenis museum dapat dibagi menjadi dua jenis museum. Pertama, museum umum yang koleksinya terdiri dari kumpulan bukti material manusia dan lingkungannya yang berkaitan dengan berbagai cabang seni, disiplin ilmu dan teknologi. Kedua, museum khusus adalah museum yang koleksinya terdiri dari kumpulan bukti material manusia atau lingkungannya yang berkaitan dengan satu cabang seni, cabang ilmu atau satu cabang teknologi.
Museum berdasarkan kedudukannya, terdiri dari museum nasional, museum propinsi, dan museum lokal.
Museum berdasarkan penyelenggaraannya, terdiri dari museum pemerintah dan museum swasta. 
D. Apakah persyaratan berdirinya sebuah museum?
Adapun persyaratan berdirinya sebuah museum adalah:
1.    Lokasi museum
Lokasi harus strategis dan sehat (tidak terpolusi, bukan daerah yang berlumpur/tanah rawa).
2.    Bangunan museum
Bangunan museum dapat berupa bangunan baru atau memanfaatkan gedung lama. Harus memenuhi prinsip-prinsip konservasi, agar koleksi museum tetap lestari. Bangunan museum minimal dapat dikelompok menjadi dua kelompok, yaitu bangunan pokok (pameran tetap, pameran temporer, auditorium, kantor, laboratorium konservasi, perpustakaan, bengkel preparasi, dan ruang penyimpanan koleksi) dan bangunan penunjang (pos keamanan, museum shop, tiket box, toilet, lobby, dan tempat parker).
3.    Koleksi
Koleksi merupakan syarat mutlak dan merupakan rohnya sebuah museum, maka koleksi harus: (1) mempunyai nilai sejarah dan nilai-nilai ilmiah (termasuk nilai estetika); (2) harus diterangkan asal-usulnya secara historis, geografis dan fungsinya; (3) harus dapat dijadikan monumen jika benda tersebut berbentuk bangunan yang berarti juga mengandung nilai sejarah; (4) dapat diidentifikasikan mengenai bentuk, tipe, gaya, fungsi, makna, asal secara historis dan geografis, genus (untuk biologis), atau periodenya (dalam geologi, khususnya untuk benda alam); (5) harus dapat dijadikan dokumen, apabila benda itu berbentuk dokumen dan dapat dijadikan bukti bagi penelitian ilmiah; (6) harus merupakan benda yang asli, bukan tiruan; (7) harus merupakan benda yang memiliki nilai keindahan (master piece); dan (8) harus merupakan benda yang unik, yaitu tidak ada duanya. 
4.    Peralatan museum
Museum harus memiliki sarana dan prasarana museum berkaitan erat dengan kegiatan pelestarian, seperti vitrin, sarana perawatan koleksi (AC, dehumidifier, dll.), pengamanan (CCTV, alarm system, dll.), lampu, label, dan lain-lain.
5.    Organisasi dan ketenagaan
Pendirian museum sebaiknya ditetapkan secara hukum. Museum harus memiliki organisasi dan ketenagaan di museum, yang sekurang-kurangnya terdiri dari kepala museum, bagian administrasi, pengelola koleksi (kurator), bagian konservasi (perawatan), bagian penyajian (preparasi), bagian pelayanan masyarakat dan bimbingan edukasi, serta pengelola perpustakaan.
6.    Sumber dana tetap
Museum harus memiliki sumber dana tetap dalam penyelenggaraan dan pengelolaan museum.
E. Bagaimana cara merencanakan pendirian museum?
Pendirian museum harus memiliki tujuan yang jelas, dan juga harus memiliki perencanaan (master plan) yang matang. Perencanaan pendirian museum, perencanaan tersebut menjelaskan tentang:
1. Jenis museum
Jenis museum harus ditentukan terlebih dahulu, karena menyangkut tindakan selanjutnya, baik bangunan maupun koleksi yang akan diadakan serta kebijakan lainnya.
2. Koleksi
Perlu merencanakan koleksi-koleksi yang akan diadakan, dan harus juga melakukan pembatasan atau seleksi sesuai dengan tujuan dan kemampuan biaya yang tersedia. Perlu diketahui bahwa koleksi museum selain diadakan secara pembelian (imbalan jasa), dapat juga diadakan dari hibah atau pemberian, dan tukar-menukar.
3. Lokasi
Lokasi yang dipilih bukan untuk kepentingan pendirinya, tetapi untuk masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, ilmuwan, wisatawan, dan masyarakat umum lainnya.
4. Bangunan 
Bangunan museum harus berdasarkan persyaratan tertentu, dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti bentuk bangunan, bagian-bagian atau ruangan-ruangan yang akan dibangun, luas bangunan, dan bahan-bahan yang digunakan.
5. Peralatan
Perlu direncanakan jenis-jenis peralatan yang akan diadakan, baik peralatan teknis (pameran, pemberian informasi, perawatan, dan kegiatan kuratorial), maupun peralatan kantor.
 6. Ketenagaan 
Faktor ketenagaan merupakan hal penting dari suatu organisasi. Rencana pengadaan tenaga harus ditangani secara baik, museum harus memimilih tenaga-tenaga yang memiliki keahlian dan menguasai masalah teknis permuseuman dan ilmu yang menunjang, dan tenaga manajerial.
F. Bagaimana pelaksanaan pendirian museum?
Setelah disusun perencenaan, maka perencanaan tersebut dilaksanakan. Dalam melaksanakan pendirian museum terlebih dahulu harus ada izin yang berwenang, sesuai peraturan Pemerintah tentang permuseuman. Selain itu juga ada izin penting:
        1. Izin penggunaan tanah untuk bangunan museum, untuk memperoleh hak atas status tanah harus diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (sertifikat). Untuk memperoleh izin peruntukan lokasi bangunan museum harus diajukan ke Dinas Tata Kota (advice planning – rencana tata kota)
        2. Izin mendirikan bangunan, diajukan kepada Dinas Pengawasan Pembangunan sampai memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Setelah memperoleh berbagai izin penting, pendirian sebuah museum memasuki tahap berikutnya, yaitu:
        1. Mendirikan bangunan
Setelah memperoleh IMB dari Dinas Pengawasan Pembangunan, maka didirikanlah museum tersebut sesuai dengan rencana (master plan) yang telah ada, yaitu: lokasi, bentuk bangunan, bahan bangunan dan sebagainya. Apabila biaya terbatas pendirian ini dapat dilaksanakan secara bertahap dengan sistem skala prioritas.
2. Persiapan Ketenagaan
Sambil mendirikan bangunan museum, harus pula mempersiapkan tenaga-tenaga ahli atau tenaga pengelola yang sesuai dengan keperluan. Disamping mempersiapkan tenaga-tenaga yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan formal yang diperlukan, tenaga-tenaga perlu untuk diberikan pengetahuan mengenai ilmu permuseuman dan soal-soal teknis permuseuman, melalui pendidikan dan pelatihan atau magang di museum yang telah dikelola dengan baik. Sebaiknya tenaga yang dipilih adalah tenaga yang siap pakai untuk bekerja di museum.
3. Pengadaan koleksi
Dalam mengadakan koleksi museum sesuai dengan yang telah direncanakan dan sesuai dengan persyaratan, sebaiknya diadakan terlebih dahulu sesuai untuk mendukung sistematika pameran. Koleksi yang diadakan harus betul-betul koleksi yang diperlukan dan tidak asal diadakan saja.

G. Bagaimana cara melakukan permohonan pendirian museum?
Setiap instansi Pemerintah, yayasan, atau badan usaha yang akan mendirikan museum museum wajib mengajukan permohonan kepada Pemerintah Propinsi, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang permuseuman. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan proposal yang memuat:
        1. Visi, Misi dan Tujuan pendirian museum;
        2. Data koleksi sesuai dengan tujuan pendirian museum;
        3. Rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang;
        4. Gambar situasi bangunan museum, harus memuat ruang pameran, ruang penyimpanan koleksi, ruang perawatan, dan ruang administrasi, serta peralatan museum;
        5. Keterangan status tanah hak milik atau sekurang-kurangnya berstatus hak guna bangunan (HGB) dan izin mendirikan bangunan (IMB);
        6. Keterangan tenaga pengelola (pimpinan, tenaga administrasi, dan tenaga teknis; dan
        7. Keterangan sumber pendanaan tetap.
Selanjutnya permohonan tersebut akan diteliti oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Pemerintah Propinsi. Keanggotaan tim terdiri dari unsur-unsur Dinas Kabupaten/kota, Dinas propinsi, Museum Negeri propinsi setempat, Instansi Pusat yang bertanggungjawab di bidang permuseuman, dan dapat mengikutsertakan asosiasi, pakar dan/atau tokoh masyarakat. 
Tim penilai bertugas meneliti kelengkapan dokumen permohonan, melakukan peninjauan lokasi, melakukan pengecekan terhadap koleksi, dan melaporkan hasil dan saran pertimbangan persetujuan atau penolakan kepada Pemerintah Propinsi.
Bila permohonan tersebut diterima oleh Pemerintah Propinsi secara lengkap dan benar, maka Pemerintah Propinsi memberikan persetujuan Operasional atau penolakan setelah memperhatikan saran dan pertimbangan dari  Direktur Jenderal, selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah dokumen diterima. Bilamana permohonan ditolak, harus menyebutkan alasan penolakan tersebut.
Apabila dalam waktu tiga puluh hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap dan benar Pemerintah Propinsi tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap disetujui dan harus dikukuhkan dengan persetujuan operasional Pemerintah Propinsi.
Referensi: 
Direktorat Permuseum, Buku Pinter Bidang Permuseuman.  Jakarta. Proyek Pengembangan Permuseuman Jakarta, Ditjenbud. Depdikbud. 1985/1986
Direktorat Permuseuman, Pedoman Standardisasi Pengadaan Sarana Peralatan Pokok Museum Umum Tingkat Propinsi. Jakarta: Proyek Pengembangan Permuseuman Jakarta, Ditjenbud, Depdikbud. 1986,
Direktorat Permuseuman, Kecil Tetapi Indah: Pedoman Pendirian Museum. Jakarta: Proyek Pembinaan Permuseuman Jakarta, Ditjenbud, Depdikbud. 1999/2000.
Sutaarga, Moh. Amir, Studi Museologia. Jakarta: Proyek Pembinaan Permuseuman Jakarta, Direktorat Jendral Kebudayaan, Depdikbud. 1996/1997
Sutaarga, Moh. Amir, Pedoman Penyelenggaraan dan Pengelolaan Museum. Proyek Pembinaan Permuseuman Jakarta, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Depdikbud. 1997/1998

Suyati, Tatik, Metode Pengadaan dan Pengelolaan Koleksi. Jakarta: Proyek Pembinaan Permuseuman Jakarta, Dit. Sejarah dan Museum, Ditjenbud, Depdiknas, 2000, 



Anggota Pengurus BRATASURA 2013 - 2017, 
beserta Pembina dan Walikota Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo

1 komentar: